Di dunia Arab, Maroko adalah negara kedua setelah Tunisia yang memperbarui Hukum Keluarga yang memberi porsi lebih besar kepada pemenuhan hak-hak kaum perempuan dalam kehidupan keluarga. Setelah merdeka dari Prancis pada tahun 1956, Maroko awalnya mengadopsi kebijakan sosial konservatif (a socially conservative policy) terhadap hukum keluarga dengan menyusun kitab Hukum Keluarga. Kitab Hukum Keluarga yang diberi nama Mudawwanah al-Ahwal al-Shakhshiyyahpada dasarnya merupakan pengulangan dari hukum keluarga mazhab Maliki yang diberlakukan di Maroko selama penjajahan Perancis. Ia dirumuskan sebagai seperangkat keputusan kerajaan Maroko yang dirilis antara tahun 1957 dan 1958. Tujuan penyusunannya adalah untuk mempersatukan seluruh kelompok masyarakat di Maroko dalam satu perangkat hukum keluarga.
Jumat, 07 Juni 2013
KONTESTASI CIVIL SOCIETY DAN NEGARA DALAM WACANA PEMBARUAN HUKUM KELUARGA DI MAROKO
Lainnya dari Hukum
Ditulis Oleh : Budi Juliandi Hari: 21.44 Kategori: Hukum
Langganan:
Posting Komentar (Atom)



0 komentar:
Posting Komentar